Jawaban:
1. • untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
• untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
• meruapakan panggilan sejarah.
• merupakan kewajiban setiap negara.
2. Pasal 1: Penegasan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terpisah secara kelembagaan.
Pasal 2: pembedaan peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republuk Indonesia.
Pasal 3: Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 4: Pemberlakuan Ketetapan.
3. Latar belakang perobekan bendera itu sendiri adalah ketika seminggu sebelumnya telah mendarat tentara sekutu di Indonesia yang tergabung dalam RAPWI (Recovery of Allied Prisoner of War and Internees) untuk membebaskan tawanan perang Interniran. Termasuk dalam rangka melucuti Jepang di Indonesia.
4. • TNI terdiri atas AD, AU, AL, untuk mempertahankan , melindungi , dan memelihara keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI.
• Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugass menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat.
Penjelasan:
Maaf ya sampe no 4 aja aku jawab
[answer.2.content]